PROFESIONALISME
KERJA BIDANG IT
1.
Profesionalisme Kerja Bidang IT
Secara umum pekerjaan bidang IT terbagi menjadi empat
kelompok yaitu,
a)
bergelut bidang software
(sistem analis, programmer)
b)
bergelut dengan
hardware (etechnical engineer dan networking engineer)
c)
bergelut dengan
operational sistem informasi (EDP operator, system administration)
d)
bergelut dalam
pengembangan bisnis informasi
Model SEARCC (Sout Eash Asia Regional Computer
Confideratiion) merupakan model dua dimensi yang mempertimbangkan tingkat
keahlian. Di dalam Model SEARCC masing-masing memiliki tingkatan pekerjaan
antaranya yaitu:
1.
Supervised (terbimbing),
masih butuh pengawasan
2.
moderately supervised
(madya), masih perlu dibimbing
3.
Independent/managing
(mandiri), mandiri
Kriteria untuk menjadi job model SEARCC adalah:
1.
Cross country,cross
enterprise applicability, job harus dengan kondisi region yang memiliki
kesamaan pemahaman.
2.
function oriented
bukan title oriented, gelar bisa berbeda, yang penting memiliki fungsi yang
sama.
3.
testable/certifiable,
job dapat diukur dan di uji.
4.
applicable, fungsi
yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada msyoritas profesional TI di
region masing-masing.
Pembagian JOB dalam Lingkungan IT
1.
Instruktur.
Instruktrur IT adalah seseorang
yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih
dibidang teknologi informasi. Seorang instruktur haruslah mampu menguasai
pengetahuan terutama dibidang software dan hardware.
2.
System Developer.
System developer merupakan suatu keahlian dibidang
pengembangan sistem informasi
System developer ini mencakupi tiga bidang, yaitu:
a)
Programmer
b)
System Analys
c)
Project Manager
3.
Programer
Programmer adalah seorang
pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer. Programmer
dapat juga dikatakan sebagai spesialis area komputer programming atau pada
suatu generalist kode.
4.
Real Programer.
Real programmer atau hardcore
adalah seorang programer yang menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak
menggunakan grafical tools seperti IDE dan lebih condong menggunakan bahasa
assembler atau kode mesin , mereka cenderung ke perangkat keras.
5.
System Analys.
Tugas seorang system analist secara
umum sebagai berikut :
a)
meneliti kebutuhan
management
b)
investigasi,
merencanakan merealisasi, menguji dan debug sistem perangkat lunak
c)
merencanakan,
mengkoordinir dan menjadwalkan investigasi
d)
mengambil bagian
didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat keras dan lunak
e)
meyediakan pelatihan
dan instruksi
system analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan
dari para user serta manajement dalam rangka memperoleh bahan utama dalam
perancangan sistem yang ditugaskan padanya.
6.
Project Manager
Project Manager merupakan seseorang
yang mempunyai keseluruhan tangung jawab untuk pelaksanaan dan perencanaan dan
mensukseskan segala proyek. Project manager harus mempunyai keahlian yang
mencakup suatu kemampuan untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi suatu
asumsi, tidak dinyatakan dan tekad konflik hubungan antar pribadi seperti hanya
keterampilan manajement yang lebih sistematis.
Ada dua macam sertifikat project manager yaitu:
a)
Certified project
manager (CPM)
b)
Project Management Professional
(PMP)
7.
Spesialisasi
Spesialisasi dalam dunia IT
diantaranya :
a)
Spesialisasi bidang system
operasi dan networking
system engineer
system adminstrator
b)
Spesialisasi bidang
pengembangan aplikasi dan database
application developer
database administrator
c)
Spesialisasi audit dan
keamanan sistem informasi
informasi sistem\auditor
informasi security manager
CYBERCRIME
2. Pengertian cybercrime
Cybercrime adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
a) Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
b) Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1 Motif Cybercrime.
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
a) Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu
untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan
dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
b) Motif ekonomi, politik, dan
kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau
golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.2 Faktor Penyebab Munculnya
Cybercrime.
Jika dipandang dari sudut
pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini
terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
a) Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
b) Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
2.3 Jenis-jenis Cybercrime.
Pengelompokan jenis-jenis
cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori.Eoghan Casey, Bernstein,
Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun
telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah
satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan
motif pelakunya :
a) Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan
terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
b) Sebagai tindak kejahatan
Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus:
Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan
terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif
oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
a. Tindak pidana yang berkaitan
dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal
access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara
tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu
pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b. Tindak pidana yang berkaitan
dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
c. Tindak pidana yang berhubungan
dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d. Tindak pidana yang berkaitan
dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan papun yang terhubung ke
internet.
3. Perbuatan
ng yangtersebut mengakibatkan kerugian material.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet dan aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.
2.4 Modus Operandi Cybercrime.
Kejahatan yang berhubungan erat
dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi
ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara
lain:
a) Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya
situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
b) Ilegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
c) Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
d) Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base)
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer)
e) Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
f) Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g) Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
2.5 Perkembangan Cybercrime.
a) Perkembangan cyber crime di
dunia
Awal
mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
b) Perkembangan cyber crime di
Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan
oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak
diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan
globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi
kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti
Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa
tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus
terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya
5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan
virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi
Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para
hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat
dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika
Serikat.
2.6 Penanganan Cybercrime.
Cybercrime adalah masalah dalam
dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan,
penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata,
harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
a. Dengan Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
b. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara
pencegahan cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Untuk menanggulangi masalah
Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall
dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System
(IPS) pada Router.
b. Untuk menanggulangi masalah
virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang antivirus dan anti spyware
dengan upgrading dan updating secara periodik.
c. Untuk menanggulangi pencurian
password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau
perubahan password secara berkala. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam
kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang, handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking), Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
CYBERLAW
3.1
Pengertian CyberLaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
3.2 Ruang Lingkup Cyber
Law
Jonathan Rosenoer
dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2.
Hak Merk (Trademark)
3.
Pencemaran nama baik (Defamation)
4.
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.
Kenyamanan Individu (Privacy)
8.
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak
/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat
Hukum CyberLaw
12. Pornografi
13. Pencurian
melalui Internet
14. Perlindungan
Konsumen
15. Pemanfaatan internet
dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
3.3 Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw
tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna
dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar
pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan
segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan
hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara
Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara
lain :
1.
Melibatkan unsur yang
terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.
Menggunakan pendekatan
moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.
Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.
Mendorong adanya
kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.
Menempatkan sektor swasta
sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.
Pemerintah harus
mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut
kepentingan publik
7.
Aturan hukum yang akan
dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.
Melakukan pengkajian
terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti
: UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi,
UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak,
Hukum Pidana dan lain-lain.
Cyberlaw tidak akan
berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.
yurisdiksi legislatif di
bidang pengaturan,
2.
yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
kewenangan hukumnya,
3.
yurisdiksi eksekutif
untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
3.4
Kebijakan IT di Indonesia
Ada
dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space,
yaitu :
1.
Model ketentuan Payung
(Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan
memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan
pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang –
undangan.
2.
Model Triangle Regulations
sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang
menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi
online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan
konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan
kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum
pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003
mengusulkan alternatif :
1.
Menghapus pasal – pasal
dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2.
Mengamandemen KUHP
3.
Menyisipkan hasil kajian
dalam RUU yang ada
4.
Membuat RUU sendiri
misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya
telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep
tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan
alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat
kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah
disyahkan menjadi UUITE.
3.5 Perkembangan
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya
yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan
kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana.
Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk
memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita
menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika
akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker
ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat
keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan
adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah
tempat di dunia.Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Cyber law adalah hukum
yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan
teknologi internet. Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang
artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya
diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science
fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a
consensual hallucination that felt and looked like a physical space but
actually was a computer generated construct representing abstract data.
Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti
ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak
mewakili data.
Ruang lingkup cyber law
meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law
dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya
yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di dunia
maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW
& COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.
Berikut beberapa contoh dan penjelasan
dari beberapa sebutan hukum di dunia maya :
1. CyberLaw
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan
yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi setiap
negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
2. Computer
Crime Act (CCA)
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
3. Council
of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.